Info Perwakafan dan Zakat

BANGUNAN MASJID DI TANAH WAKAF BISA DIBONGKAR

“ketika berbicara masalah wakaf terbayang oleh kita tentang sebidang tanah  yang diatasnya dibangun masjid, mushalla, madrasah, kuburan atau lainnya. Itupun masih seringkali banyak menyisakan masalah diantara para ahli waris. Karenanya dipandang perlu untuk menertibkan tanah wakaf yang ada. Sebab jika tidak ditertibkan tidak mustahil dibelakang hari banyak masjid, kuburan, atau lainnya yang dibongkar” Demikian salah satu penjelasan kepala Kantor Kemnterian Agama Kabupaten Pamekasan H. Abd. Wahid, MM. ketika membuka secara resmi acara Monitoring dan evaluasi pelayanan Wakaf di Kecamatan Pademawu.
Pernyataan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pamekasan tersebut mengindikasikan bahwa dalam masyarakat masing sering dijumpai adanya  indikasi tanah wakaf yang belum bersertifikat tanah wakaf bahkan belum mendapatkan AIW (Akta Ikrar Wakaf) jika hal ini dibiarkan kasus kejadian pembongkaran kuburan, masjid dll dapat terjadi lagi di masyarakat. Factor penyebabnya, tidak ada bukti otentik yang secara hukum dapat diakui kebenarannya sehingga dapat diklaim oleh para ahli waris yang ada sebagai pemiliknya.

Karenanya pada kesempatan tersebut Drs. H. Aini Uswatun, M.Si., kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan wakaf menguraikan tentang tatacara mewakafkan tanah milik menurut ketentuan hukum positif . “Undang-Undang mengatur tentang perwakafan di Indonesia maksudnya agar masyarakat mendapatkan jaminan hukum terhadap perbuatan hukum mewakafkan tanahnya sehingga tanah tersebut aman dikeloala untuk kepentingan ummat dan tidak menjadi ajang sengketa dari ahli waris atau pihak lain yang mencari peluang keuntungan dari tanah wakaf”.

Kepala KUA kecamatan Pademawu, Abdullah, S.Ag. M.Si., menyampaikan tentang perlu mengembangkan wakaf secara produktif selama itu sesuai dengan kondisi tanah wakaf. “saatnya sekarang masyarakat perlu reorientasi penggunaan wakaf kepada hal yang produktif selama kondisi memungkinkan untuk itu. Ini tidak berarti untuk mencegah apalagi melarang penggunaan tanah wakaf untuk ibadah mahdlah sebagaimana telah dilakukan oleh masayakat. Tetapi pemanfaatan wakaf yang lebih produktif perlu juga dipikirkan. Kalau tanah wakaf tersebut berada ditempat yang strategis apasalahnya jika dikembangkan untuk penggunaan yang lebih tepat, seperti pembangunan apartemen, perkantoran, rumah sakit  atau pusat perbelanjaan. Atau tanah persawahan diarahkan untuk usaha tambak ikan, perkebunan atau industry prumahan. dll” . kemudian dia melanjutkan “hal ini bukan tidak mungkin untuk dilakukan. Sudah banyak keberhasilan itu Nampak pada kita seperti keberhasilan di Singapura yang dilakukan oleh Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS) yang memanfaatkan wakaf secara produktif dengan mendirikan apartemen yang hasilnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat banyak”. Imbuhnya bersungguh-sungguh.

Kegiatan sosialisasi dan pembinaan tentang wakaf ini diselenggarakan pada  tanggal 09 Maret 2011 di Kecamatan Pademawu. Tepatnya di Madrasah Ibtidaiyah Mathaliul Ulum Desa Pademawu timur.  Peserta kegiatan ini diikuti oleh para tokoh agama, nadzir desa dan para takmir masjid di kecamatan Pademawu, yang berjumlah 100 orang peserta. Sedangkan Nara sumber kegiatan ini dari Kepala Seksi Penyelenggara Zakat Wakaf, Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pamekasan dan Kepala KUA Kecamatan Pademawu.